KEMERDEKAAN
menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan
berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat.
Wartawan
adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas
profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dadri negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk Standar Perlindungan Profesi Wartawan
ini dibuat :
1. Perlindungan yang diatur dalam
standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
memperoleh informasi.
2. Dalam melaksanakan tugas
jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat,
dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Dalam menjalankan tugas
jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan
atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi
oleh pihak manapun.
4. Karya jurnalistik wartawan
dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di
wilayah berbahaya dan atau konflik wajik dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan
dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
6. Dalam penugasan jurnalistik di
wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai
wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib
diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum
sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
7. Dalam perkara yang menyangkut karya
jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.
8. Dalam kesaksian perkara yang
menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai
berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk
melindungi sumber informasi.
9. Pemilik atau manajemen perusahaan
pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik
Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta,
25 April 2008
(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No. 40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan).
Latest Comment