Ketua Umum MKFMNI Apresiasi Elektabilas Kinerja Polda Sumut Atas Penyelewengan 232.000 Liter BBM Solar dan 34.000 Liter BBM Pertalite Serta Kapal & Truk Tangki

$rows[judul]

Ketua Umum Majelis Komite Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) DR Dhudy Pahlevi Rangkuti SE MM mengapresiasi Elektabitas kinerja Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs RZ Panca Simanjuntak mengungkap “Penyelewengan Bahan Bakar Minyak Sumatera Utara melakukan di Perairan Laut Belawan, tentu dibutuhkan kekuatan, kolaborasi dengan semua pihak yang fokus dan serius” tuturnya, di Jln M Yakup No 156 Medan Sumut. (6/12/2022)

 

Ditegaskannya, “Bukan hal yang mudah agar berhasil dalam pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Senin (5/12/2022) karena mselain itu membutuhkan pengorbanan baik tenaga pikiran, materi bahkan nyawa taruhannya, dengan jujur patut diacungkan dua jempol,” tutur DR Dhudy

Sementara di tempat terpisah Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bahan Bakar Minyak Sumatera Utara mau melakukan di Perairan Laut Belawan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Senin (05/12/2022).

 

Seperti yang diungkapkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K. mengatakan “Kasus ini bukan yang pertama kali di ungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu. Pengungkapan Tindak Pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan para Tersangka”, tutur Kombes Hadi.

  

Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K. M.H. menyatakan Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Bumi dan gas (Migas) dan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di Kapal sebanyak 232.000 Liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Jenis Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki.

 

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana, kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki” ungkap Toni.

 

Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan telah mengamankan Tiga Orang Tersangka, Dua orang bertugas sebagai Supir Truk Tangki dan satu Orang yang memasok BBM Ilegal.

 

”Tersangka yang sudah kita amankan Sebanyak Tiga orang, Dua Orang Pengendara Truk Tangki dan Satu Orang Pemasok BBM Ilegal”, tegas Dirpolairud Poldasu.

 

Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri, ” Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri” ungkap Kombes Toni.

 

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan.

 

“Adapun, Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke pelabuhan belawan”, ucap Kabid Humas Poldasu.

 

Tampak Hadir dalam Konferensi Pers Tersebut Kepala Syahbandar Belawan yang mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Ditpolairud Poldasu yang berhasil mengungkap BBM Ilegal di perairan Belawan.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sumut atas keberhasilan dalam menangani perkara ini, Syahbandar sendiri di bawah kementrian perhubungan tetap membutuhkan Bimbingan dari Kapolda Sumut dalam menangani kejahatan di laut namun sepenuhnya soal hukum di laut itu berada di kepolisian daerah Sumatera Utara, Ke depan pihak Syahbandar akan tetap membuka diri untuk bekerja bersama dalam menjaga kedaulatan laut Sumatera Utara” pungkasnya.

 

Nurlince Hutabarat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)