Kabar baik bagi pegawai aparatur sipil negara atau ASN di bulan Ramadhan ini.
Kabar baik itu adalah seluruh pegawai ASN dari kategori PNS akan mendapatkan dana yang cukup gede dari pemerintah. Pemerintah memang memberikan apresiasi terhadap pegawai PNS agar terus semangat dalam mengabdi. Kabar gembira datang bagi para pejuang pegawai aparatur sipil negara atau ASN.
Bagi kalian lulusan D3, D4, S1 bahkan SMA bisa mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Termasuk para Honorer pejuang ASN bisa meraih kesempatan peluang emas mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023.
Menteri Keungan (Menkeu), Sri Mulyani baru-bari ini sudah menetapkan aturan terbaru tentang menjamin Istri Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kemudian, asuransi kematian ini akan mulai berlaku pada 1 April 2023 dan telah diputuskan langsung oleh pemerintah. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa peraturan tersebut memiliki tujuan sendiri.
Menteri Keungan (Menkeu), Sri Mulyani baru-bari ini sudah menetapkan aturan terbaru tentang menjamin Istri Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hal tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 Tahun 2023 yang membahas asuransi kematian PNS. Diketahui, bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Mengacu pada Peraturan PMK nomor 23 Tahun 2023 pasal 4, disebutkan anggota keluarga yang menerima dana tersebut di antaranya:
1. PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.
Tulis Komentar